Selasa, 01 Januari 2008

Menjadi Wajib Pajak..aaaarrrggghhhh!!!

Dua hari sebelum hari pertama di tahun 2008.
Sebuah amplop coklat yang biasa digunakan untuk menyimpan kertas seukuran folio ada di atas kasur.
Di amplop itu tercetak dengan tinta hitam nama sebuah instansi penting di negara ini, sebagai pengirimnya.
Direktorat Jenderal Pajak..bla..bla...
Sementara, namaku benar tertulis di kolom penerima.
Tapi tunggu! di bawah namaku terketik sederet angka-15 digit.
Di bawahnya ada alamat yang kukenal.

Apa hubungan antara aku n Dirjen Pajak?
Hmm...apa mungkin ini ada hubungannya dengan langkah massal aku dan teman-teman di kantor yang mengumpulkan fotocopy KTP dan kartu karyawan yang katanya untuk mengurus NPWP alias nomor pokok wajib pajak.
Mungkin iya...(tapi setelah di kantor dan bertanya kanan-kiri, kok belum ada yang senasib denganku ya? Haloo?!)

Apa isinya?
Segepok kertas putih formulir yang harus diisi.
Bagaimana aku tahu kalau semua itu harus diisi?
Karena semua kolom yang tersedia masih kosong.
Karena segepok formulir itu disertai sebuah buku kuning yang mencolok.
Sebuah buku yang di sampul depannya tercetak dengan rapi...
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI)

(SPT 1770 beserta lampiran-lampirannya)

JAKARTA, EDISI TAHUN 2007

Huaaaaah....
Ternyata di awal tahun 2008, aku (secara personal) mulai dihitung oleh Pemerintah Republik Indonesia yang terhormat ini sebagai salah satu warga negara yang berkewajiban untuk berpartisipasi dalam pendanaan penyelenggaraan negara.
Hmm....di tengah segala karut marut dan sisa cabikan kepercayaanku pada kredibilitas pemerintah dalam menjaga dan mengelola TERUTAMA mengamankan uang rakyat (termasuk uangku berarti) dari aktivitas koruptor (internal maupun eksternal pemerintahan) aku ditagih untuk berpartisipasi mendanai negara tercinta.

Jadi teringat iklan layanan masyarakat yang gencar mengingatkan partisipasi warga negara untuk membayar pajaknya.
Mau fasilitasnya, tapi tidak mau membayar kewajiban pajaknya...."Apa Kata Duniaa?!"

heuheuhuihuahahahaha...

Apa kata dunia?
Bolehkah kita memilih pengelola pajak kita sendiri?
Bukannya aku tidak percaya pada pemerintah yang mengelola pajak kirimanku...
Tapi, aku memang susah percaya hi..hi..hi..

Di sisi lain, ada masalah krusial yang lebih penting untuk dijawab pertama.....
1. aku tidak mudeng bagaimana mengisi segepok formulir itu
2. aku sudah pusing duluan melihat ratusan kolom yang harus diisi
3. aku sudah.....pusing
4. kenapa administrasi negara ini begitu rumit? Bagaimana dengan dunia administrasi kewarganegaraan di negara lain?

Yeah, sepertinya harus diurai satu-satu.
Mungkin langkah pertama adalah mencoba berusaha keras membaca dan memahami isi dari buku kuning....huh! kerja keras...Semangaat!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Selamat... ya, sudah dianggap sebagai warga negara :D